PETANI MILENIAL - Pemerintah Indonesia terus melanjutkan program perlindungan sosial demi menjaga daya beli masyarakat. Salah satunya adalah BSU (Bantuan Subsidi Upah), yang populer sejak masa pandemi Covid-19 karena berhasil membantu jutaan pekerja yang terdampak.
Memasuki tahun 2025, BSU kembali menjadi perbincangan hangat setelah pemerintah mengumumkan adanya skema bantuan Rp600 ribu per penerima. Namun muncul pertanyaan besar: apakah petani juga bisa mendapat BSU?
Artikel ini akan membahas lengkap update BSU 2025, syarat penerima, fakta terbaru, posisi petani dalam kebijakan BSU, serta alternatif bantuan yang sudah berjalan di sektor pertanian.
Fakta Terbaru BSU 2025
Program Bantuan Subsidi Upah 2025 memiliki beberapa poin penting:
- 
Besaran bantuan: Rp600 ribu sekali transfer (masih sesuai pola lama). 
- 
Target penerima: pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta/bulan. 
- 
Penyaluran dana: melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan bank daerah. 
- 
Status saat ini: pencairan tahap kedua masih menunggu jadwal resmi. 
Dengan fakta tersebut, masyarakat menunggu apakah BSU akan diperluas hingga ke sektor informal, termasuk petani.
Apakah Petani Masuk Penerima BSU?
Hingga kini, BSU belum ditujukan langsung untuk petani kecil atau buruh tani mandiri. Alasannya:
- 
BSU hanya menyasar pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 
- 
Sebagian besar petani bekerja mandiri atau dalam kelompok, tanpa status formal. 
- 
Pendapatan petani fluktuatif, sehingga sulit masuk kategori pekerja bergaji tetap. 
Namun bukan berarti petani tidak bisa sama sekali menerima. Petani yang bekerja di perusahaan perkebunan besar dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan berpeluang masuk kategori penerima.
Bantuan Lain untuk Petani di Luar BSU
Meski belum tersentuh BSU, petani sebenarnya mendapat dukungan lain dari pemerintah. Program-program tersebut antara lain:
1. KUR Pertanian (Kredit Usaha Rakyat)
Petani bisa mengajukan kredit bunga rendah dengan subsidi pemerintah. Hingga 2025, lebih dari Rp35 triliun sudah tersalurkan khusus untuk sektor pertanian.
2. Subsidi Pupuk
Harga pupuk lebih terjangkau dengan subsidi dari APBN. Pupuk urea, NPK, dan organik mendapat subsidi sesuai kuota.
3. Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)
Jika gagal panen akibat banjir, kekeringan, atau hama, petani bisa klaim ganti rugi.
4. BLT Dana Desa
Sebagian desa menggunakan alokasi dana desa untuk BLT petani miskin.
Dengan skema ini, petani tetap mendapat dukungan finansial meski tidak lewat BSU.
Peluang BSU untuk Petani di Masa Depan
Ada beberapa kemungkinan jika BSU diperluas:
- 
Jika petani masuk BPJS Ketenagakerjaan, maka bisa terdaftar sebagai calon penerima. 
- 
Jika kebijakan berubah, pemerintah bisa menjadikan petani sebagai penerima langsung, mirip dengan buruh. 
- 
Jika program terintegrasi, BSU bisa digabung dengan BLT, subsidi pupuk, atau KUR agar lebih efektif. 
Cara Petani Bisa Mengakses BSU (Jika Program Diperluas)
Apabila BSU ke depan dibuka untuk petani, maka langkah-langkah yang mungkin harus ditempuh adalah:
- 
Registrasi usaha tani di SIMLUHTAN (Sistem Penyuluhan Pertanian). 
- 
Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk formalitas pekerja sektor pertanian. 
- 
Verifikasi pemerintah daerah agar nama petani tercatat dalam database penerima. 
- 
Cek status online melalui website Kemnaker atau bank penyalur. 
Analisis: Mengapa BSU Penting untuk Petani?
Kenapa petani butuh BSU?
- 
Menjaga ketahanan pangan: petani yang sejahtera mampu menjaga stabilitas pangan nasional. 
- 
Mengurangi kesenjangan: petani merupakan kelompok berpenghasilan rendah yang layak mendapat perlindungan. 
- 
Efisiensi distribusi: BSU berbentuk uang tunai, lebih cepat sampai ke penerima dibanding subsidi barang. 

